Lintaskabar.id, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Selama satu tahun, DPPPA mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Data ini menegaskan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius. Perempuan dan anak tetap menjadi kelompok paling rentan, sehingga pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan secara berkelanjutan.

Kasus Kekerasan Terus Meningkat

Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa jumlah kasus pada 2025 meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang hanya mencatat 520 kasus, saat data masih bersumber dari satu unit layanan.

“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak mencapai 762 kasus atau sekitar 62 persen, sedangkan korban dewasa mencapai 460 kasus atau sekitar 38 persen,” kata drg. Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tingginya angka tersebut tidak semata-mata mencerminkan peningkatan tindak kekerasan. Sebaliknya, peningkatan angka menunjukkan terbukanya akses layanan serta meningkatnya kinerja DPPPA dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

DPPPA secara aktif menindaklanjuti setiap laporan secara terbuka dan akuntabel melalui mekanisme penanganan yang terukur dan terverifikasi sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam melindungi perempuan dan anak.

Data Telah Melalui Proses Verifikasi

Ita Anwar menjelaskan bahwa DPPPA merilis data akhir 2025 setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan persetujuan pimpinan.

“Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi, serta mendapat persetujuan pimpinan sebelum kami rilis ke publik,” ujarnya.

DPPPA menyampaikan data pada awal 2026 karena harus menuntaskan seluruh tahapan pengumpulan dan pengolahan guna memastikan akurasi serta mencegah duplikasi data.

Sumber Data Semakin Luas

Pada 2025, DPPPA tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan dalam menghimpun data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar.

Jika pada 2024 DPPPA hanya mengandalkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 DPPPA menghimpun data dari UPTD-PPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar, serta Shelter Warga di tingkat kelurahan.

Pemkot Perkuat Shelter Warga

Pemerintah Kota Makassar membentuk 100 Shelter Warga sepanjang 2025 sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat. Namun, pemerintah belum membangun shelter di 50 kelurahan lainnya.

“Meski demikian, petugas tetap menangani kasus melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, lalu melanjutkannya ke UPTD-PPA jika kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.

DPPPA Terapkan Pencatatan Terintegrasi

DPPPA memverifikasi dan memvalidasi seluruh laporan sebelum mengintegrasikannya ke dalam basis data terpadu tahun 2025. Proses pencatatan berlangsung sejak registrasi laporan hingga terminasi kasus.

“Seluruh tahapan ini menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar,” tuturnya.

Rincian Kasus dan Korban

UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, Puspaga menangani 45 kasus, dan Shelter Warga menangani 487 kasus. Korban perempuan mendominasi dengan 841 orang atau 69 persen, sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun mencapai 381 orang.

“Sepanjang 2025, DPPPA Kota Makassar menangani kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus,” jelasnya.

Selain itu, DPPPA juga menangani 167 kasus anak berhadapan dengan hukum serta sejumlah kasus lain seperti hak asuh anak, perlindungan khusus, dan penyalahgunaan napza.

Berdasarkan bentuk kekerasan, DPPPA mencatat kekerasan seksual sebagai kasus tertinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 230 kasus.

Wilayah dan Usia Rentan

Jumlah kasus yang ditangani UPTD-PPA meningkat dari 520 kasus pada 2024 menjadi 690 kasus pada 2025.

“Secara keseluruhan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar meningkat sebesar 14 persen,” jelasnya.

Kecamatan Tamalate mencatat jumlah kasus terbanyak, disusul Panakkukang dan Rappocini. Dari sisi usia, kelompok 12 hingga 18 tahun mendominasi korban, sementara pada kategori dewasa, perempuan usia 19 hingga 64 tahun paling banyak mengalami kekerasan.

Ajakan Berani Melapor

Sebagai penutup, DPPPA menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak melalui penguatan regulasi, penerapan keadilan restoratif, serta perluasan layanan Shelter Warga.

“Kami mengajak semua pihak melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar berani melapor,” pungkasnya. (Ar)