MAKASSAR — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi melaporkan dosen Qadriati ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Senin (25/8) malam. Laporan ini diterima oleh Briptu Eka Armanza.
Kuasa hukum Rektor UNM, Dr Jamil Misbach, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihaknya memberikan somasi kepada Qadriati namun tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima.
“Karena tidak ada upaya klarifikasi dari Qadriati terkait tuduhan yang disampaikan, maka Rektor UNM terpaksa melaporkan yang bersangkutan atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Sulsel,” ungkap Jamil.
Dalam laporan tersebut, Prof Karta menuduh Qadriati melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan mendistribusikan dokumen yang berisi informasi yang merugikan nama baik melalui media elektronik (ITE).
Jamil menambahkan bahwa pihaknya berharap Polda Sulsel dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Zulkifli







