MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sosialisasi mengenai penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7).

Kegiatan ini diikuti oleh PPID utama dari Dinas Kominfo dan para admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar. Kepala Dinas Kominfo, Dr. M. Roem, juga turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam sambutannya, Akhmad Namsum menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum kepada publik.

“PPID dituntut untuk mampu mengelompokkan informasi secara akurat, memberikan layanan sesuai standar yang berlaku, serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

Agenda ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa.

Akhmad menyatakan optimisme bahwa langkah-langkah ini akan mendorong Makassar naik dari status “Menuju Informatif” menjadi “Informatif” dalam pemeringkatan nasional keterbukaan informasi.

“Menuju kota informatif bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui digitalisasi layanan, pembenahan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas aparatur,” tambahnya.

Sesi sosialisasi juga menghadirkan Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa, dari tahap keberatan administratif hingga ajudikasi di Komisi Informasi.

Sebagai penguatan materi, turut dihadirkan praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan, yang membahas aspek teknis penerapan UU Keterbukaan Informasi serta berbagi praktik baik dalam pelayanan informasi publik.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo, Abdullah, menuturkan bahwa masih tingginya angka sengketa informasi di Makassar menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat sekaligus tantangan yang perlu dijawab.

Selama tahun 2025, tercatat 15 sengketa informasi, dengan 10 kasus diselesaikan melalui mediasi, dan 4 kasus berlanjut ke proses pembuktian.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis dalam menggunakan hak atas informasi. Di sisi lain, ini menuntut peningkatan literasi dan penguatan kapasitas PPID agar sengketa bisa diminimalisir,” paparnya.

Dengan inisiatif ini, Pemkot Makassar berharap seluruh OPD dapat semakin terbuka, profesional, dan tanggap dalam menyajikan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis: Ardhi