SULSEL — Sebanyak 29 anggota DPRD Sulawesi Selatan resmi mengajukan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kepemilikan aset Pemerintah Provinsi di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Makassar, Kamis kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengajuan ini datang dari enam fraksi, yakni Nasdem, Golkar, PKB, PPP, serta fraksi gabungan PAN-Hanura (Harapan), dan PKS. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap kejelasan aset senilai Rp2,4 triliun yang berada di kawasan reklamasi tersebut.

Pengusulan hak angket ini dipimpin oleh legislator Partai Golkar, Kadir Halid, yang juga menjadi penggerak utama inisiatif ini. Dokumen resmi angket diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

“Tujuan utama angket ini adalah memastikan agar aset milik Pemprov seluas 12,11 hektare di kawasan CPI dapat dikembalikan,” ujar Kadir kepada awak media usai penyerahan dokumen tersebut.

Kadir mengungkapkan bahwa lahan milik Pemprov yang dimaksud hingga kini belum diserahkan oleh PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang.

Padahal, menurutnya, sesuai perjanjian kerja sama, lahan tersebut seharusnya sudah dikembalikan setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Penulis: Ardhi