MAKASSAR — Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait dengan pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang terjadi pada 29 Agustus lalu, yang mengakibatkan tewasnya tiga staf.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, kesebelas tersangka terdiri dari delapan orang terkait dengan pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Makassar dan tiga orang di kantor DPRD Sulsel.
“saat Ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang, 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi,” ungkapnya, Rabu (3/9).
Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan penghasutan yang terjadi melalui siaran langsung di TikTok, yang diperkirakan mempengaruhi kerusuhan yang awalnya berjalan kondusif namun berakhir dengan pembakaran.
Selain itu, terkait dengan meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Rusdiansyah alias Dandi (25), yang diduga dikeroyok setelah dituduh sebagai intel, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap para pelaku.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mengatur tentang pembakaran dengan sengaja yang membahayakan keamanan umum, serta pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman untuk pasal 187 bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, pasal 363 dan 362 mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara, berturut-turut,” bebernya.
Penyelidikan terus berlangsung, dan para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Amriadi







