SURABAYA — Insiden tragis yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas oleh kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025 telah memicu kecaman luas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana, menganggap kejadian tersebut sebagai tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh aparat negara dan mengategorikan peristiwa ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Menurut Satria, insiden ini mencerminkan perilaku aparat kepolisian yang menggunakan kekerasan berlebihan dalam menangani massa.

Ia mengingatkan publik tentang tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa, namun hanya direspons dengan sanksi etik.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku,” ujar Satria.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan lapis baja untuk melindas pengemudi ojol yang tidak bersenjata jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pandangannya, tindakan represif semacam ini bukan hanya mengabaikan reformasi, tetapi juga menghilangkan rasa empati dan tanggung jawab moral aparat negara.

Satria juga mengkritik kebijakan Polri yang mengatur penggunaan kekuatan dalam menangani demonstrasi, yang dalam kasus ini jelas tidak sesuai prosedur.

“Korban tidak melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan, namun justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang berlebihan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Satria menekankan pentingnya penyelidikan independen oleh Komnas HAM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap kejadian tersebut.

Ia juga menyarankan agar Presiden dan Kapolri bertanggung jawab penuh atas insiden ini dan melakukan reformasi yang menyeluruh terhadap institusi Polri.

“Kasus kekerasan oleh aparat seperti ini harus dihentikan untuk mencegah preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Zulkifli