SULSEL — Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/6) pukul 13.00 WITA terpaksa ditunda. Rapat ini sedianya membahas penjelasan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, memimpin langsung rapat tersebut. Namun, forum tidak dapat dilanjutkan karena dua faktor utama: tidak terpenuhinya kuorum anggota dewan, serta absennya Gubernur Andi Sudirman yang hanya mengutus Sekretaris Provinsi, Jufri Rahman, sebagai perwakilan.
Ketidakhadiran gubernur dalam forum penting ini kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, menyatakan bahwa rapat telah dijadwalkan secara resmi oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Dari sisi DPRD Sulsel, Bamus memang sudah menetapkan jadwal paripurna hari ini. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan rapat harus ditunda,” ujar Rahman Pina saat ditemui usai keluar dari ruang sidang di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa meskipun secara aturan Sekprov dapat mewakili gubernur, mayoritas anggota dewan tetap menekankan pentingnya kehadiran langsung Gubernur Andi Sudirman dalam rapat.
“Regulasinya memang memungkinkan Sekda hadir sebagai wakil. Tapi mayoritas anggota dewan mengharapkan gubernur hadir langsung. Itu aspirasi dari seluruh anggota,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Sekprov, Gubernur saat ini sedang mengikuti agenda penting di Jakarta.
“Informasi dari Pak Sekprov, Pak Gubernur sedang menghadiri acara penting di Jakarta. Kami tentu memaklumi itu, tapi tetap saja DPRD berharap beliau hadir secara langsung dalam forum resmi seperti ini,” tambahnya.
Dengan tertundanya paripurna hari ini, Rahman Pina memastikan Bamus akan segera menjadwalkan ulang rapat tersebut.
“Kalau paripurna belum bisa dilaksanakan, maka sesuai mekanisme Bamus akan menjadwalkannya kembali. Kami akan segera menggelar rapat Bamus,” tuturnya.
Sebagai catatan, tenggat waktu pembahasan dan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berakhir pada 10 Juli 2025.
“Kita masih punya waktu sampai tanggal 10 Juli,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







