SULSEL — Kegagalan penyaluran dana hibah untuk rumah ibadah pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (22/5).
Dana sebesar Rp9,9 miliar tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) akibat tidak tersalurkan dengan optimal.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal anggaran, melainkan cerminan lemahnya koordinasi antarinstansi dan birokrasi yang terlalu rumit.
“Anggaran yang tidak terserap sebagian besar berasal dari program hibah rumah ibadah. Ini bukan karena tidak dibutuhkan, tetapi karena prosedurnya tidak berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Yeni mengungkapkan bahwa terdapat 32 masjid dan dua lembaga keagamaan yang sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan dan disetujui melalui forum reses DPRD. Namun, mereka gagal mengajukan berkas pencairan karena keterlambatan administrasi.
“SPD dari BKAD baru diterbitkan November, sedangkan batas akhir pengajuan proposal Oktober. Bagaimana mungkin bisa diproses?” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa banyak pengurus rumah ibadah, terutama di desa, kesulitan memahami format dan alur pengajuan hibah karena kurangnya sosialisasi dan pendampingan teknis dari pemerintah.
“Kita tidak bisa berharap mereka bekerja seperti konsultan. Mereka butuh pendampingan yang nyata,” kata mantan Anggota DPRD Makassar itu.
Selain itu, Yeni menyoroti tidak sinkronnya antara mekanisme reses DPRD dan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang seringkali membuat usulan aspirasi tidak bisa dieksekusi karena alasan teknis yang berubah-ubah.
“Kita minta sistem ini diperbaiki. Jangan sampai aspirasi rakyat yang dibawa wakilnya gagal terealisasi hanya karena alasan administratif,” imbuhnya.
Ia juga mengkritik tidak adanya pedoman kuota atau batasan nominal hibah rumah ibadah per anggota DPRD, yang menyebabkan ketimpangan distribusi di lapangan.
“Beberapa anggota DPRD aspirasinya disetujui penuh, sementara yang lain tidak satu pun. Ini tidak adil,” katanya.
Untuk menindaklanjuti berbagai persoalan ini, Panja Hibah DPRD Sulsel telah menyusun sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah meminta BKAD dan Biro Kesra menerbitkan SPD paling lambat akhir Juni setiap tahun, agar proses pencairan hibah tidak terhambat oleh tenggat waktu akhir tahun.
DPRD juga menekankan perlunya penyusunan SOP terpadu terkait alur hibah rumah ibadah, yang mencakup seluruh proses dari perencanaan, verifikasi, hingga pencairan. Yeni menyatakan, “Kami tidak ingin lagi melihat dana hanya mengendap di kas daerah akibat ketidakjelasan prosedur.”
Untuk memudahkan masyarakat, ia mendorong adanya penyederhanaan syarat pengajuan hibah serta sosialisasi besar-besaran, termasuk penyediaan format proposal dan posko konsultasi teknis di setiap kabupaten/kota.
“Biro Kesra harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu proposal masuk di kantor,” tegas Yeni.
Ia juga mengusulkan agar setiap anggota DPRD memperoleh prioritas minimal dua proposal hibah sesuai kemampuan fiskal daerah. Selain itu, DPRD meminta adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan hibah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum akibat kesalahan administratif.
Penulis: Ardhi







