JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada tiga jenis rekening nganggur yang akan dikenai pemblokiran sementara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran menyasar rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif melakukan transaksi selama minimal tiga bulan.

“Tujuan utama pemblokiran ini adalah agar bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang sehingga rekening dan hak nasabah tetap terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” jelas PPATK dalam pernyataan resminya, Selasa kemarin.

Tiga kriteria tersebut adalah: pertama, rekening dormant yang terkait dengan tindak pidana, misalnya rekening yang diperoleh dari hasil jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang teridentifikasi dormant. PPATK menekankan bahwa rekening jenis ini seharusnya tetap aktif dan selalu dipantau.

Ivan juga menuturkan bahwa rekening dormant sangat rentan disalahgunakan, seperti menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, hingga korupsi.

“PPATK telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pembaruan data penting untuk menjaga kepentingan nasabah sah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Meskipun rekening diblokir, dana nasabah dijamin tetap aman dan utuh 100 persen. Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di bit.ly/FormHensem.

Penulis: Zulkifli