Lintaskabar.id, Makassar – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 54 Makassar, setelah muncul laporan dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku dimintai bayaran untuk perbaikan nilai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Praktik tersebut disebut-sebut bahkan disampaikan secara terbuka dalam rapat perpisahan siswa. Beberapa orang tua mengungkapkan, sejumlah guru diduga meminta bayaran antara Rp35 ribu hingga Rp150 ribu untuk menaikkan nilai anak didik mereka.

Ironisnya, mayoritas siswa di sekolah tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, seperti nelayan dan buruh.

“Ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Padahal sekolah ini banyak menampung siswa afirmasi dari keluarga ekonomi rendah,” ungkap salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Makassar pada Senin pekan depan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

“Hari Senin kami akan memanggil kepala sekolah dan kadis pendidikan untuk meminta klarifikasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Ari, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menyesalkan jika dugaan tersebut benar terjadi karena hal itu dapat merusak moral dan semangat belajar siswa.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile, juga menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.

“Jika benar ada pungutan, ini jelas pelanggaran. Apalagi sekolah tersebut menampung banyak siswa dari keluarga tidak mampu. Kami akan menelusuri dan, jika terbukti, Komisi D akan merekomendasikan sanksi kepada Pemkot melalui Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain yang menekankan pentingnya pengawasan untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

Melalui langkah tegas ini, DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas, serta memastikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban pungutan yang tidak semestinya. (Ar)