SULSEL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 21 kasus dugaan politik uang yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel)
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. menyoroti jenis pelanggaran tidak hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di akar rumput.
“Pelanggaran politik uang tersebar di berbagai daerah seperti Soppeng, Enrekang, dan Wajo. Bahkan, temuan terbanyak kami ada di Bulukumba dengan empat laporan,” Bebernya, Kamis (28/11).
Selain politik uang, sejumlah pelanggaran lainnya seperti kampanye di luar jadwal, pelanggaran administratif, hingga pelanggaran pidana turut mewarnai jalannya masa tenang.
Kabupaten Enrekang mencatatkan rekor dengan delapan laporan pelanggaran, disusul Gowa dan Bulukumba masing-masing dengan enam dan lima laporan.
Pelanggaran selama masa tenang ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas Pilkada.
Meski berbagai regulasi sudah diterapkan, praktik politik uang dan pelanggaran lainnya tetap menjadi momok yang sulit diberantas.
“Total ada 55 laporan pelanggaran dan empat temuan selama masa tenang di Sulsel. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi di setiap sudut demokrasi kita,” tambah Saiful.
Bawaslu juga mengidentifikasi pelanggaran etik, administratif, hingga pidana yang terjadi di berbagai kabupaten.
Beberapa pelanggaran mencolok termasuk temuan di Luwu Timur, Sinjai, dan Parepare yang menunjukkan bahwa praktik ini tersebar luas di hampir seluruh wilayah Sulsel.
“Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan pelanggaran,” tutupnya.**







