JAKARTA — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat usai pelaksanaan Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) malam.
Alih-alih menjadi ajang konsolidasi, forum tertinggi partai berlambang Ka’bah itu justru memunculkan dua klaim berbeda terkait siapa yang sah memimpin PPP lima tahun ke depan.
Dari satu sisi, pimpinan sidang muktamar Amir Uskara mengumumkan bahwa Muhammad Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Sementara di sisi lain, mantan Sekjen PN Nasrullah menegaskan bahwa sosok yang sah terpilih adalah Agus Suparmanto, bukan Mardiono.
Amir Uskara menyampaikan bahwa sebanyak 1.304 muktamirin pemilik suara yang hadir telah sepakat mendukung Mardiono.
“Selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X yang baru saja kami ketuk palunya,” ujar Amir dalam konferensi pers usai sidang.
Ia mengakui sempat terjadi dinamika di arena sidang, termasuk interupsi teknis pemilihan. Namun, forum akhirnya menerima usulan aklamasi.
“Setelah saya bacakan, saya meminta kesepakatan seluruh peserta apakah setuju aklamasi Pak Mardiono. Mereka setuju, dan palu pun diketuk,” tambahnya.
Amir juga menepis isu perbedaan jumlah peserta. “Jumlah sempat diperdebatkan, apakah 1.304 atau 394. Faktanya, 1.304 muktamirin hadir dan sepakat. Bahkan 30 Ketua DPW turut hadir secara langsung memberi dukungan,” tegasnya.
Namun, klaim berbeda muncul dari Nasrullah. Ia menegaskan bahwa yang terpilih justru Agus Suparmanto melalui proses muktamar yang menurutnya legal dan konstitusional.
“Semua muktamirin menolak LPJ Mardiono. Dengan begitu, otomatis pencalonan beliau sebagai ketua umum gugur,” jelasnya dalam keterangan pers, Minggu (28/9).
Ia menambahkan, setelah penolakan LPJ, forum berlanjut membahas AD/ART dan pembagian komisi. Puncaknya, forum secara aklamasi memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
“Tidak ada perbedaan pendapat, semua sepakat. Jadi yang sah terpilih adalah Agus, bukan Mardiono,” tegasnya.
Nasrullah menilai narasi bahwa Mardiono terpilih hanyalah upaya mendistorsi fakta muktamar.
“Keputusan forum muktamar sah, legal, dan konstitusional. Itu yang harus dihormati. Publik berhak tahu sejarah yang benar,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







