MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menerima 40 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online (passobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel.
Para pelaku ini diamankan oleh Tim Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, setelah diketahui mencatut nama petinggi TNI AD.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari aktivis penggiat hukum, Rachdian Rakaziwi, alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dan Pascasarjana Universitas Trisakti Jakarta.
Ia menilai keberhasilan Tim Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin dan aparat penegak hukum Polda Sulsel patut diapresiasi karena telah melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan digital.
Selain itu, Rachdian yang juga berprofesi sebagai pengacara menilai, langkah Polda Sulsel yang memulangkan 37 dari 40 orang terduga setelah diamankan merupakan bentuk penegakan hukum yang menghormati asas kepastian hukum (rule of law) dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
“Polda Sulsel telah bertindak sesuai prosedur hukum. Penahanan tanpa laporan dan barang bukti memang hanya dapat dilakukan selama 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 KUHAP,” tegas mantan Pengurus PB HMI ini, baru-baru ini.
Dalam proses tersebut, tiga orang tetap ditahan karena hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan keterlibatan mereka.
Sementara itu, 37 orang lainnya dipulangkan karena tidak memenuhi syarat penahanan lanjutan.
Rachdian berharap, kolaborasi antara Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin dan Polda Sulsel terus berlanjut untuk mengusut tuntas sindikat passobis ini.
Ia juga mendorong agar para pelaku yang terbukti bersalah diberikan hukuman maksimal, demi mencegah terulangnya kasus serupa yang merugikan masyarakat.
Penulis: Zulkifli







