Lintaskabar.id, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan berencana memanggil manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi usaha serta rendahnya nilai dividen yang diterima Pemprov Sulsel sebagai salah satu pemegang saham.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya mencurigai aktivitas PT GMTD telah menyimpang dari izin awal yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang seharusnya berfokus pada sektor pariwisata dinilai berubah haluan menjadi bisnis properti murni.
“Aktivitas usaha PT GMTD sudah jauh dari izin awal. Selama ini juga GMTD banyak melakukan manipulasi,” ujar Kadir di kantor sementara DPRD Sulsel di Kompleks Bina Marga, Makassar (25/10/2025).
Ia menjelaskan, sejak awal pendirian, PT GMTD ditujukan untuk pengembangan kawasan wisata. Namun praktik di lapangan menunjukkan perusahaan lebih banyak menjual kavling dan properti.
“Pengembangannya melenceng dari SK Gubernur. Harusnya pariwisata, tapi sekarang justru fokus jual kavling,” tambah Ketua Harian Golkar Sulsel itu.
Selain itu, Komisi D menemukan indikasi keterlibatan Lippo Group yang diduga menguasai PT GMTD melalui perusahaan lain. Struktur usaha berlapis ini dinilai membuat kendali operasional GMTD tidak sepenuhnya berada pada perusahaan, melainkan pada entitas lain yang tidak transparan.
“Lippo diduga membentuk badan usaha lain untuk menguasai GMTD. Ada perusahaan yang bekerja di luar GMTD. Itu yang saya maksud manipulasi,” jelas Kadir.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan GMTD hanya menjadi “nama saja”, sementara pengendalian sebenarnya dilakukan oleh pihak lain. Karena di dalamnya terdapat saham milik Pemprov Sulsel, DPRD menilai perlu melakukan penelusuran lebih mendalam sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Hingga kini, Komisi D belum menetapkan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT GMTD. Namun Kadir memastikan seluruh anggota komisi memberi perhatian serius terhadap dugaan tersebut.
Jika dalam proses RDP ditemukan indikasi kerugian negara, DPRD tidak menutup kemungkinan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika ada indikasi kerugian negara, hak angket bisa dibuka supaya semuanya terang benderang,” tegas Kadir.
Ia juga membantah bahwa pemanggilan GMTD berkaitan dengan konflik lahan perusahaan itu dengan PT Hadji Kalla. Meski begitu, ia mengakui informasi dari Jusuf Kalla memberikan tambahan perspektif bagi DPRD dalam mempelajari aktivitas PT GMTD.
Sebelumnya, dalam pernyataan resminya, PT GMTD meminta agar persoalan konflik lahan dengan PT Hadji Kalla dilihat secara objektif. Perusahaan juga menyatakan menghormati proses hukum dan menyatakan siap bekerja sama demi kepastian hukum dan ketertiban. (Ar)







