MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi perda yang digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, pada Selasa (25/3), sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Puspito Hargono, menyebutkan bahwa banyak masyarakat masih mengalami kesulitan dalam menyelesaikan persoalan hukum, salah satunya karena faktor biaya.
“Menyewa pengacara bukan hal yang mudah karena biayanya cukup besar. Karena itu, perda ini sangat penting untuk membantu masyarakat kecil,” jelas Puspito.
Ia menegaskan, anggaran bantuan hukum telah disiapkan oleh pemerintah. Masyarakat cukup mengajukan permohonan, dan biaya pengacara akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
“Ajukan saja, tidak ada biaya. Pemerintah yang akan membayar jasa pengacara,” tambahnya.
Puspito juga berharap agar informasi mengenai perda ini bisa disebarluaskan secara masif, sehingga semakin banyak warga yang mengetahui dan memanfaatkan layanan ini jika menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, narasumber lainnya, Zulkifli, menjelaskan bahwa untuk memperoleh layanan bantuan hukum gratis, warga harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.
“Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, surat pengantar dari kelurahan atau RW, dan surat keterangan tidak mampu,” paparnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengajukan permohonan apabila tengah menghadapi persoalan hukum.
“Kalau ada masalah hukum, jangan ragu memanfaatkan bantuan hukum ini. Segera ajukan,” tutupnya.
Layanan bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu dalam memperjuangkan keadilan.
Penulis: Ardhi






