MAKASSAR—DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.
Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menemukan bangunan yang dicurigai tidak memiliki izin di sekitar Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (23/1).
“Kami mendapati salah satu bangunan yang diduga melanggar izin dan berada di kawasan Universitas Cokroaminoto,” ungkap Fasruddin.
Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 30 meter persegi. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari DLH dan Dinas Tata Ruang untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Instansi terkait harus rutin memeriksa langsung bangunan-bangunan yang tidak berizin. Jangan hanya duduk di kantor tanpa ada aksi nyata,” tegasnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan rencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas maraknya bangunan liar di Makassar.
“Kami mendesak Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup untuk menyegel bangunan yang melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







