SULSEL-Tim kuasa hukum Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) laporkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim hukum menyoroti pelantikan PJ Sekda Kota Makassar yang dianggap melanggar prinsip netralitas. Dalam laporan tersebut, mereka menyatakan bahwa pejabat yang dilantik terafiliasi dengan partai politik dan telah menyatakan dukungan kepada Paslon 02 Andi Seto Gadhista Asapa- Rezki Mulfiati Lutfi.

“Alasan utama pelaporan ini adalah untuk menegaskan bahwa pelantikan PJ Sekda Kota Makassar merupakan upaya untuk menguntungkan Paslon 02 dalam perhelatan pilkada 2024,” ucap, Akhmad Rianto, Selasa 22 Oktober 2024.

Ketua tim hukum DiA itu mengungkapkan bahwa pejabat yang diangkat memiliki hubungan erat dengan relawan Pakintaki, yang telah menyatakan dukungan mereka pada 24 September 2024 di Menara Nasdem.

 “Kami menyerahkan gambar banner, baliho, dan papan bor yang menunjukkan dukungan relawan terhadap Paslon 02 kepada Bawaslu,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pelantikan ini jelas menguntungkan pihak tertentu dan melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

“Dugaan kuat praktik sistematik dan terstruktur dalam pelantikan ini. PJ Sekda seharusnya adalah pejabat yang netral untuk menjaga integritas pemerintah dan netralitas ASN di Kota Makassar,” pungkasnya.

Dirinya berharap Bawaslu Sulsel mengembalikan martabatnya sebagai lembaga pengawas pemilu yang adil dan transparan, serta menjaga netralitas dalam semua proses pilkada yang akan datang.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu yang adil dan transparan, serta menjaga netralitas,” tutupnya.**