SULSEL—Warga sekitar smelter PT Huady Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng menghadapi kenyataan pahit akibat aktivitas industri.
Sawah yang dulu subur kini mati, sementara atap rumah mereka mengalami kerusakan parah.
Sejak smelter mulai beroperasi, masyarakat mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin terasa.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan atas kerusakan yang terjadi.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Tambang Bantaeng, Alimuddin, mengungkapkan keresahan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Pemerintah Provinsi, dan perwakilan PT Huady di Gedung DPRD Sulsel, Jumat kemarin.
“Dulu padi kami tidak pernah terserang penyakit seperti ini. Seng rumah juga awalnya kami kira berkarat biasa, tapi laju kerusakannya sangat cepat. Ini jelas ada yang tidak beres,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak PT Huady tidak serta-merta mengakui tanggung jawab. Direktur PT Huady Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar baku mutu dan memiliki izin yang lengkap.
“Kami tidak menyebutnya ganti rugi karena belum ada bukti ilmiah yang menyatakan dampak ini berasal dari kami. Namun, sebagai bentuk kepedulian, kami memberikan bantuan melalui program charity,” ujar Lily.
Sejumlah anggota DPRD Sulsel menilai bahwa bantuan sosial tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Abdul Rahman Dg Tompo, legislator dapil Bantaeng-Selayar, mendesak PT Huady agar memberikan kompensasi yang layak atau membebaskan lahan warga dengan harga yang adil.
“Kalau memang lahan kami tidak lagi bisa dipakai bertani, seharusnya ada ganti rugi yang layak. Warga tentu akan setuju jika ada pembebasan lahan dengan harga yang pantas,” tegasnya.
Sementara itu, Rusli Sunari membandingkan situasi ini dengan smelter di Luwu Raya, di mana perusahaan lebih dulu membebaskan lahan masyarakat sebelum beroperasi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat agar investasi industri tidak merugikan masyarakat.
Legislator Gerindra, Rusdin Tabi, juga menekankan pentingnya perekrutan tenaga kerja lokal, mengingat PT Huady mempekerjakan sekitar 3.000 pekerja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Ahmadi Akil, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) harus melalui proses perizinan yang jelas, terutama jika masih ada permukiman warga di dalamnya.
Penulis:Ardhi







