Lintaskabar.id, Makassar – Seiring dengan upaya serius Pemerintah Kota Makassar menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan estetis, muncul beberapa kritik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dan saluran drainase. Namun, pemerintah menempuh prosedur terukur dan humanis serta menyediakan solusi relokasi pedagang ke lokasi aman.
Dukungan Publik Terlihat dari Survei PPI
Menurut Parameter Publik Indonesia (PPI), survei terbaru menunjukkan dukungan masyarakat signifikan. Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, menyatakan, “Sebanyak 79,4 persen responden tahu atau sangat tahu tentang kebijakan ini, 10,8 persen kurang tahu, dan 9,8 persen tidak tahu.” Selain itu, 84,9 persen mendukung penertiban PKL, 12,6 persen menolak, dan 2,5 persen tidak menjawab. Dengan demikian, tingginya angka dukungan memberi legitimasi sosial bagi pemerintah untuk konsisten menata kota.
Pemerintah Gunakan Pendekatan Persuasif
Sebelum menertibkan PKL, pemerintah melalui kecamatan dan kelurahan memberikan edukasi, dialog, dan Surat Peringatan bertahap (SP1, SP2, SP3). Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah menata kota secara komunikatif dan solutif, bukan represif.
Penertiban Berlandaskan Hukum
Penataan PKL berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pasal 23 poin A melarang aktivitas di jalan, trotoar, dan taman yang tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, kebijakan ini bukan keputusan sepihak, tetapi implementasi aturan yang sah.
Fungsi DPRD Perlu Lebih Optimal
DPRD bertugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, masyarakat menilai pengawasan DPRD masih parsial. Masih ada Puskesmas yang belum optimal, kontainer yang kurang dimanfaatkan, lapangan Karebosi mangkrak, dan parkir liar yang mengganggu ketertiban. Sehingga, pengawasan DPRD seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan proaktif.
Pemerintah Harus Konsisten Menata Kota
Ras MD menekankan pemerintah harus menata lokasi pasca-pengosongan PKL, memperbaiki trotoar dan drainase, memasang pembatas, mengawasi secara berkala, serta memanfaatkan ruang publik produktif. Dengan begitu, penataan tetap berkelanjutan, mempermudah mobilitas pejalan kaki, dan mencegah banjir.
Dukungan Gubernur Perkuat Penataan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung penertiban dan menekankan prosedur bertahap serta pemberdayaan pedagang. “SP1, SP2, SP3 diberikan sebelum pembongkaran agar pedagang tahu ke mana ditempatkan. Selain itu, pemerintah harus siapkan relokasi layak memanfaatkan lahan provinsi, kota, atau pihak lain,” ujarnya.
Penataan PKL Ciptakan Kota Tertib
Dengan dukungan publik tinggi dan konsistensi pemerintah, penataan PKL menjadikan Makassar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Selain itu, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah menghadirkan perubahan nyata yang didukung warga, akademisi, dan pemerintah provinsi.
“Upaya pemerintah hari ini akan kembali manfaatnya bagi masyarakat. Singkatnya, ini ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar lebih baik,” tutup Ras MD. (Ar)







