Lintaskabar.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti Rp809 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan dari total hukuman.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Jumlah uang pengganti tersebut terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa meminta pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Jaksa menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Kasus ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Selain itu, jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan. Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. (**)