GOWA- Tim Hukum Aurama secara resmi melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 14 November 2024.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kekecewaan mereka terhadap kinerja Bawaslu Gowa yang dianggap tidak profesional dan kurang serius dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.
Dipimpin oleh Muhammad Arkam, Erwin Natsir, Nuralim, dan Solihin, Tim Hukum Aurama menyampaikan laporan tersebut langsung ke DKPP, sekaligus melakukan kunjungan ke lembaga negara lain seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menuntut tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menilai Bawaslu Gowa gagal dalam menjalankan fungsi pengawasannya dan tidak proaktif dalam mencegah pelanggaran, padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang cukup besar, baik dari segi infrastruktur maupun anggaran,” ungkap Ridwan Basri, salah satu perwakilan Tim Hukum Aurama.
Ia juga menekankan pentingnya langkah ini sebagai desakan kepada DKPP agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Gowa, mengingat peran penting lembaga tersebut dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu.
Sampai berita ini dirilis, Bawaslu Gowa belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut, sementara DKPP diharapkan segera memulai pemeriksaan dalam waktu dekat.**







