JAKARTA — Pemerintah akhirnya menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan rapat terbatas yang membahas permasalahan kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat ini dilakukan sebagai upaya menyelesaikan dinamika yang timbul terkait klaim atas keempat pulau tersebut,” jelas Prasetyo.

Berdasarkan dokumen dan data yang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri, keempat pulau itu dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Presiden Prabowo menyetujui keputusan tersebut dengan berlandaskan dokumen resmi milik pemerintah.

“Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari keputusan Kemendagri yang menyatakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.

Padahal, wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Kemendagri pada 25 April 2025 dan mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, perubahan status keempat pulau tersebut telah terjadi sebelum tahun 2022.

“Bahkan pada 2022, Kemendagri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi serta melakukan survei lapangan,” ujar Syakir, Senin (26/5).

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menuturkan bahwa sejak 2009, saat tim nasional pembakuan rupabumi melakukan verifikasi, ditemukan sebanyak 213 pulau di wilayah Sumut. Termasuk di dalamnya adalah keempat pulau yang kini diklaim sebagai milik Aceh.

“Verifikasi tersebut dikonfirmasi lewat surat Gubernur Sumut tahun 2009, yang mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari provinsi Sumatera Utara,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Rabu (11/6).

Pemerintah Aceh sempat menolak keputusan awal Kemendagri dan terus memperjuangkan peninjauan ulang. Kini, setelah keputusan final dari Presiden, status keempat pulau resmi berada dalam administrasi Aceh.

Penulis: Natan