MAKASSAR — Guna memperkuat tata kelola yang baik serta meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait keterbukaan informasi, Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar mengadakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Regulasi Keterbukaan Informasi Publik serta Tugas dan Fungsi PPID”, yang diselenggarakan di Gedung Amanna Gappa, lantai 2.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber utama Ibu Annie Londa, SH., MH., Tenaga Ahli Bidang Hukum dari Komisi Informasi Pusat RI.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menciptakan sistem layanan informasi publik yang cepat, terjangkau, mudah diakses, dan terpercaya.

Selain itu, ia menjelaskan dasar-dasar hukum yang mendasari keterbukaan informasi, mulai dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 hingga Peraturan Komisi Informasi (Perki) mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Annie Londa juga menggarisbawahi kewajiban setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi, untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat terbatas.

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi yang akurat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Direktur Poltekpar Makassar, Dr. Herry Rachmat Widjaja, M.M.Par., CHE, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan nilai-nilai keterbukaan, terlebih dengan hadirnya banyak pegawai baru dalam beberapa tahun terakhir.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Poltekpar Makassar yang berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID oleh Kementerian Pariwisata RI selama dua tahun berturut-turut.

“Keterbukaan informasi adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya menjadi tugas PPID, tetapi menjadi komitmen seluruh unit kerja untuk memberikan pelayanan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Selain regulasi, diskusi juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi layanan informasi publik, termasuk potensi terjadinya sengketa informasi, mekanisme penyelesaiannya, serta pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan koordinasi internal dalam pengelolaan data dan dokumentasi.

Sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta, terdiri atas pimpinan, dosen, pejabat struktural, dan staf Poltekpar Makassar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen kolektif yang lebih kuat dalam mewujudkan Poltekpar Makassar sebagai institusi yang informatif, akuntabel, dan transparan dalam pelayanan publik.

Penulis: Anugrah