SULSEL — Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi sorotan DPRD Sulsel, Rabu (18/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lembaga legislatif tersebut menilai Dewas belum optimal menjalankan fungsi pengawasan, menyusul temuan kerugian negara yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.

Sorotan tersebut disampaikan anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, saat membahas hasil LHP BPK bersama jajaran manajemen rumah sakit Pemprov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel.

“Dewas tidak bisa lepas tangan. Mereka seharusnya menjadi mitra dalam mengawasi dan membimbing sejak awal. Jika dibiarkan, potensi masalah serupa akan terus berulang,” ujar Yeni dengan tegas.

Politisi PKS ini juga menyoroti mekanisme pengangkatan anggota Dewas yang menjadi kewenangan Gubernur Sulsel.

Ia menekankan pentingnya seleksi yang ketat agar posisi tersebut diisi oleh pihak yang kompeten, bukan sekadar berdasarkan kedekatan.

“Tenaga honorer saja harus ikut tes, masa Dewas tidak? Jangan asal tunjuk. Ini uang negara yang dipakai untuk menggaji mereka, bukan uang pribadi,” sindir Yeni.

Yeni menambahkan, Komisi E akan memanggil para anggota Dewas rumah sakit untuk meminta klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem pengawasan manajemen dan keuangan rumah sakit.

Salah satu poin penting dalam LHP BPK yang disorot adalah kelebihan pembayaran ongkos kirim alat kesehatan (alkes) di hampir seluruh RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Ada kelebihan bayar ongkir alkes yang seharusnya tidak terjadi. Ini harus dikembalikan ke kas negara. Bahkan ditemukan juga pengadaan tanpa bukti resi valid dari pihak ketiga,” jelas Yeni.

Sejumlah rumah sakit turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain RSUD Labuang Baji, RS Khusus Dadi, RSUD Sayang Rakyat, RSUD Haji, RSK Ibu dan Anak Siti Fatimah, RSK Pertiwi, dan RSK Gigi dan Mulut.

DPRD Sulsel menyatakan komitmennya untuk menelusuri lebih jauh permasalahan ini, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dewas di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemprov Sulsel.

“Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara. Tidak boleh ada toleransi dalam hal pengawasan,” pungkas Yeni.

Penulis: Ardhi