Lintaskabar.id, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terkait pemecatan dua guru dari Kabupaten Luwu Utara yang tidak hormat, setelah putusan Mahkamah Agung (MA).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) memunculkan rekomendasi penting untuk melindungi hak-hak guru yang bersangkutan.

Rekomendasi tersebut menekankan tiga poin utama: mengembalikan seluruh hak guru, merehabilitasi nama baik mereka, dan membawa kasus ini ke tingkat DPR RI untuk perhatian lebih luas.

“Seluruh haknya harus dikembalikan, termasuk hak keuangan hingga hak pensiun selama delapan bulan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo, saat ditemui wartawan, Rabu (12/11/2025). Fauzi menegaskan hak-hak tersebut harus segera dipenuhi tanpa menunggu peninjauan kembali dari MA.

RDP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala BKD Sulsel, Asisten 1 Pemprov Sulsel, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta anggota dewan dari dapil Luwu Raya.

Kasus ini bermula saat kedua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dinyatakan bersalah oleh MA karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Dalam kesempatan RDP, Rasnal membantah tudingan pengambilan uang negara. “Apa yang kami lakukan sudah direstui orang tua murid dan dibahas dalam rapat komite sekolah,” tegasnya.

Rekomendasi DPRD Sulsel ini menegaskan perlunya keadilan prosedural dan perlindungan hak guru, sekaligus menjadi langkah untuk memastikan pemerintah daerah tidak menimbulkan kerugian tambahan pada tenaga pendidik yang telah mengabdi untuk kepentingan pendidikan. (Ar)