SULSEL—Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran bagi seluruh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel dan seluruh pemerintah daerah di wilayahnya wajib menjalankan instruksi tersebut.
“Sebagai ASN, kita harus menjalankan Inpres ini dalam kondisi apa pun. Birokrasi harus tetap berjalan, terlepas dari situasi fiskal yang ada. Kita harus sami’na wa atho’na, mengikuti arahan pimpinan,” ujar Prof. Fadjry dalam Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur, Selasa kemarin.
Menurutnya, tahun ini dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota, tetapi juga pada Kementerian dan Lembaga di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Mohammad Risbiyantoro, menekankan pentingnya perencanaan yang matang di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan program tetap dapat berjalan optimal dan mencapai hasil yang diharapkan.
“Jika kita merencanakan dengan baik, Insyaallah pelaksanaannya juga akan berjalan lancar. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar program-program yang direncanakan benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risbiyantoro mengingatkan pentingnya pengendalian risiko dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa perencanaan anggaran ke depan harus sinkron, sehingga dapat langsung dijalankan oleh pemerintahan yang baru tanpa hambatan.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Bupati dan Wali Kota se-Sulsel, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel dan OPD terkait di 24 kabupaten/kota.
Penulis: Irwan







