Lintaskabar.id, Bulukumba – Suasana Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memanas pada Senin (12/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puluhan warga memblokade jalan utama desa sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Warga Blokade Jalan sebagai Bentuk Penolakan

Aksi pemblokiran dilakukan karena warga menilai rencana eksekusi tersebut berpotensi bermasalah secara prosedural. Selain itu, mereka khawatir penetapan objek perkara tidak akurat dan dapat menyeret lahan milik warga di luar sengketa.

PN Bulukumba Rencanakan Eksekusi Enam Hektare

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Hakim Nomor 118/PAN.W22-U11/HK2.4/I/2026, PN Bulukumba menjadwalkan eksekusi tanah seluas sekitar enam hektare.

Adapun lahan tersebut terbagi dalam tiga bidang, yakni sawah seluas kurang lebih tiga hektare, kebun satu hektare, serta kebun lainnya sekitar dua hektare.

Warga Soroti Ketidaksesuaian Batas Lahan

Namun demikian, warga menemukan ketidaksesuaian antara amar putusan dan kondisi faktual di lapangan. Mereka menilai proses konstatering atau pencocokan batas lahan tidak dilakukan secara cermat.

Akibatnya, penarikan batas disebut melewati sungai dan mencaplok tanah warga yang tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara.

“Batas yang ditetapkan tidak jelas. Jika hal ini dipaksakan, tanah warga yang tidak terlibat sengketa bisa ikut tergusur,” ujar seorang warga yang mengikuti aksi penolakan, seperti dilansir dari Tekape.co.

Tanah Warga di Luar Sengketa Terancam

Lebih lanjut, warga menyebut di dalam area yang diklaim pemohon eksekusi terdapat tanah milik pihak ketiga yang telah dikelola secara turun-temurun.

Sengketa tersebut merujuk pada perkara perdata lama Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK antara Andi Abd. Karim bin A. Abd. Hafid dan rekan-rekannya melawan Andi Sari binti Dea dan kawan-kawan.

Warga Khawatir Eksekusi Picu Konflik

Tidak hanya itu, warga menilai eksekusi yang salah sasaran berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan memastikan keakuratan objek sengketa sebelum menurunkan aparat ke lapangan.

Tiga Tuntutan Warga ke PN Bulukumba

Sebagai sikap resmi, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada PN Bulukumba.

Pertama, warga meminta pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi hingga penegasan ulang batas lahan dilakukan secara objektif.

Kedua, mereka mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap tanah warga yang tidak berkaitan dengan perkara.

Ketiga, warga meminta audit ulang terhadap hasil konstatering yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kepemilikan.

“Kami bertahan di sini bukan untuk melawan hukum, tetapi agar hukum tidak merampas hak orang yang tidak pernah bersengketa,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di lokasi dan menunggu respons resmi dari Pengadilan Negeri Bulukumba. (Zi/*)