Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui kerja sama tersebut, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti persidangan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan sidang kini dapat berlangsung langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Selain mendekatkan layanan kepada masyarakat, program ini juga mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Dukcapil Hadirkan Layanan Sidang di Kantor Sendiri

Muh Hatim menjelaskan, inovasi tersebut menjadi bentuk sinergi antarlembaga untuk mempermudah pelayanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Dukcapil akan mendata warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian menjadwalkan sidang dalam waktu tertentu. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Makassar mengirim hakim untuk memimpin persidangan langsung di kantor Dukcapil.

Dengan mekanisme itu, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program Permudah Akses Layanan Hukum

Hatim berharap program tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan sekaligus mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, program ini lahir dari kebutuhan menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien, terutama untuk perkara ringan yang tidak membutuhkan sidang berulang.

Karena itu, masyarakat dapat menyelesaikan perkara sederhana hanya melalui satu kali sidang di kantor Dukcapil.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.

Warga Beri Respons Positif

Sementara itu, Hatim mengungkapkan program tersebut mulai berjalan sejak bulan lalu dan langsung mendapat respons positif dari masyarakat. (Ar)