Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, dan sejumlah pihak terkait menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah selama Ramadan sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran di Kota Makassar.
Tiga Kategori Nilai Zakat Fitrah
Pemerintah menetapkan zakat fitrah setara 4 liter beras per orang. Masyarakat juga dapat membayarnya dalam bentuk uang sesuai harga beras yang dikonsumsi.
Untuk kategori tertinggi, nilainya Rp14.000 per liter atau Rp56.000 per orang.
Kategori menengah Rp12.000 per liter atau Rp48.000 per orang.
Sementara kategori terendah Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per orang.
Zakat Fitrah Setara 4 Liter Beras
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menegaskan zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambungnya.
Ia menjelaskan pemerintah membagi nilai zakat fitrah dalam tiga kategori karena perbedaan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.
Besaran Fidyah per Hari
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan.
Pemerintah menetapkan fidyah sebesar Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.
“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.
Penetapan Berdasarkan Survei Harga
Syarif mengatakan pemerintah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah setelah melakukan survei harga beras di lapangan.
Pemerintah Kota Makassar membahas dan menyepakati keputusan ini bersama MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.
“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.
Baznas nantinya menyalurkan zakat melalui proses asesmen dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar bantuan tepat sasaran. (Ar)







