SULSEL—Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), membeberkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Sulsel 2024.
Juru bicara DIA, Asri Tadda mengungkap bahwa tim hukum menemukan dugaan tanda tangan palsu dalam jumlah signifikan di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan.
“Rata-rata kami menemukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Totalnya mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu,” ujar Asri Tadda, Kamis (09/1).
Asri menyebut angka tersebut sebagai “suara siluman,” yang menurutnya bisa dibuktikan di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Pendekatan Temuan Kecurangan
Tim hukum DIA menggunakan dua pendekatan untuk mengungkap dugaan kecurangan.
Pendekatan pertama adalah melalui selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan data, rata-rata hanya 50% warga dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan untuk memilih. Fakta ini didukung pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam sebuah headline media pada 4 Desember 2024.
Selain itu, ditemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak mencoblos karena alasan jarak, setara dengan 1,96% dari total DPT.
Dengan demikian, total realisasi pemilih menurut temuan tim DIA adalah 48,04%, jauh di bawah angka partisipasi yang diumumkan KPU Sulsel, yaitu 71,8%.
“Dengan selisih ini, terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT,” jelas Asri.
Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Tim DIA menemukan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.
Kesimpulan Dugaan Kecurangan
Dari kedua pendekatan tersebut, hasilnya hampir sama:
Selisih partisipasi pemilih menunjukkan 1.587.360 suara tak bertuan.
Dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280 suara.
Berdasarkan temuan ini, tim DIA menyimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar seharusnya menjadi pemenang Pilgub Sulsel.
“Versi KPU, Paslon DIA memperoleh 1.600.029 suara, sedangkan Paslon 02, Andalan Hati, memperoleh 3.014.255 suara. Namun, jika suara siluman sebesar 1.600.280 dikurangi dari perolehan suara Paslon 02, mereka hanya memiliki 1.587.360 suara. Artinya, DIA adalah pemenang sebenarnya,” tegas Asri.
Temuan ini sedang diperjuangkan oleh tim hukum DIA di Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan keadilan atas hasil Pilkada Sulsel 2024.
Penulis: Ardhi






