PALOPO — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Bawaslu Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dan tidak mengulang kesalahan seperti di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa kasus di Barito Utara yang berujung pada diskualifikasi dua pasangan calon akibat politik uang menjadi pelajaran penting.

Meskipun PSU saat itu hanya berlangsung di dua TPS, praktik politik uang yang masif, terstruktur, dan sistematis (TSM) cukup untuk membatalkan hasil pemilu.

“Tarif jual beli suara saat itu melonjak karena hasil dari dua TPS menentukan pemenang. Akibat terbukti TSM, dua paslon pun didiskualifikasi,” ungkap Saiful, Kamis kemarin.

Ia menekankan bahwa semua pihak paslon, penyelenggara, aparat, hingga masyarakat harus berkomitmen mematuhi aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Pelanggaran tidak hanya bisa berujung sanksi hukum, tapi juga membuka potensi gugatan baru.

Saiful juga meminta penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu Palopo, untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dalam PSU. Menurutnya, tindakan tegas harus diambil jika ada pelanggaran.

“Netralitas dan profesionalisme penyelenggara sangat krusial. Apapun hasilnya nanti, jika proses berjalan jujur dan adil, semua pihak harus menerima dengan lapang dada,” tegasnya.

Penulis: Ardhi