MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu nepotisme yang sempat mencuat di publik, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemkot menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Melalui Bagian Hukum serta Bagian Ekonomi Pembangunan, Pemkot menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dijalankan dengan mekanisme resmi dan diawasi secara ketat agar tidak keluar dari aturan.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar, Muh Amri Maula, menegaskan pihaknya sudah merumuskan langkah tindak lanjut yang akan segera dilaporkan kepada Wali Kota sebagai pemegang mandat.
“Secara aturan, memang tidak diperbolehkan. Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 jelas menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga, termasuk yang muncul akibat perkawinan,” ujar Amri, Jumat (12/9).
Ia mencontohkan, jika seseorang bekerja di PDAM Makassar lalu memiliki keluarga di PDAM Maros, hal tersebut tidak melanggar aturan. Namun, bila masih dalam lingkup BUMD Kota Makassar, meski beda perusahaan daerah, tetap dilarang.
Menurut Amri, panitia seleksi saat ini masih melakukan verifikasi ulang seluruh dokumen agar penetapan nantinya benar-benar jelas.
“Kami memonitor informasi yang beredar, bukan untuk mencari-cari siapa yang punya hubungan keluarga, tetapi setiap laporan publik pasti kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Apabila ditemukan indikasi hubungan kekerabatan, lanjut Amri, maka yang bersangkutan tidak akan sampai ditetapkan. “Kalau ada hubungan keluarga, paling hanya satu orang yang bisa lolos,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jadwal seleksi beberapa kali bergeser, salah satunya akibat faktor keamanan di Makassar. Meski demikian, Pemkot memastikan hasil akhir seleksi akan melahirkan direksi yang mampu membawa BUMD Kota Makassar lebih maju.
“Sejak tahap administrasi kami sudah verifikasi dokumen. Namun, menelusuri hubungan keluarga itu tidak mudah karena menyangkut dokumen pribadi yang dilindungi. Karena itu, saat penetapan nanti akan diminta pernyataan langsung dari calon agar benar-benar clear,” katanya.
Amri menekankan bahwa isu kekerabatan muncul setelah ada informasi publik, yang justru dinilai positif karena membantu memperkuat proses seleksi.
“Yang perlu digarisbawahi, seleksi ini belum selesai. Penetapan baru sah bila sudah ada SK Wali Kota. Mari kita tunggu hasilnya bersama, siapa pun yang terpilih itulah yang terbaik bagi BUMD Makassar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, M Izhar Kurniawan, menegaskan hal senada. Menurutnya, regulasi melarang tegas adanya hubungan keluarga dalam jajaran pengurus BUMD di satu daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 PP 54 Tahun 2017.
“Terkait dugaan kekerabatan, kami sudah mengambil langkah dan saat ini masih dalam proses perumusan keputusan yang nantinya dilaporkan kepada Wali Kota,” kata Izhar.
Ia menambahkan, panitia tidak berada pada posisi menghitung jumlah calon yang punya hubungan keluarga, melainkan fokus pada monitoring publik serta verifikasi ulang dokumen. “Jika ada temuan, tentu yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan. Regulasi jelas melarang hal itu,” tegasnya.
Izhar mengakui penelusuran sejak awal administrasi bukan perkara mudah karena terkait dokumen pribadi. Karenanya, tambahan informasi dari masyarakat sangat membantu. “Sekali lagi, penetapan baru sah setelah ada SK Wali Kota. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu. Siapa pun yang terpilih nantinya, sudah pasti yang terbaik dan clear secara administrasi,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







