SULSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) serahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei, dan jajak pendapat yang terlibat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, Selasa 6 November 2024.
Penyerahan tersebut dilakukan di Hotel Claro Makassar, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, seperti Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, dan beberapa lembaga survei ternama, seperti Script Survey Indonesia (SSI), PT. Citra Publik, PT. Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, serta Celebes Research Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sahyra Ahniza, Kasubag Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel, menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga-lembaga tersebut.
Sertifikat ini menandai bahwa lembaga-lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, yang mengatur tentang pendaftaran dan akreditasi lembaga pemantau serta lembaga survei atau jajak pendapat.
Persyaratan tersebut antara lain mencakup badan hukum yang sah, independensi, sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan diakui oleh KPU.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar para pemantau dan lembaga survei yang terlibat dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pemilihan.
“Semoga pemantau dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan-tahapan pemilihan, dan lembaga survei serta penghitungan cepat dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai hasil perolehan suara, lebih cepat dari hasil rekapitulasi resmi,” ujar Hasruddin.
Pemberian akreditasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai jalannya pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan.**







