Lintaskabar.id, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota untuk meninjau kembali rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, setelah menerima banyak penolakan dari warga sekitar.
Penolakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, serta sejumlah perwakilan warga di ruang Banggar, Rabu (6/8/2025).
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan bahwa keberatan warga muncul karena mereka khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut mulai dari ancaman pencemaran udara dan air, hingga potensi kemacetan akibat lalu lintas truk sampah.
“Sangat wajar warga menolak, karena wilayah itu merupakan area permukiman dan industri. Kami juga mempertanyakan bagaimana rencana detail tata ruangnya,” ujar Ray.
Ia menegaskan, arah pembangunan Kota Makassar seharusnya berpihak pada keseimbangan lingkungan, bukan justru mengorbankan ruang hidup warga. Menurutnya, pemerintah kota perlu memperluas ruang terbuka hijau (RTH) ketimbang mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan industri baru.
“Kami berharap ada peninjauan ulang terhadap lokasi tersebut, karena penerapan tata ruang yang tidak konsisten bisa memicu semrawutnya sistem pembangunan di Kota Makassar,” tambahnya.
Dengan demikian, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Tamalanrea dan memastikan kebijakan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keselamatan lingkungan. (Ar)







