NASIONAL — Google kembali jadi sorotan, Perusahaan teknologi raksasa itu dijatuhi denda sebesar 314,6 juta dolar AS (sekitar Rp 5,1 triliun) oleh Pengadilan Negara Bagian California, Amerika Serikat.
Google disebut mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam, bahkan saat ponsel dalam kondisi idle alias tidak digunakan.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan class-action yang dilayangkan sejak 2019 lalu oleh sekelompok pengguna Android di California. Dalam gugatannya, mereka menuding Google telah melakukan pengambilan data pribadi tanpa izin, saat perangkat mereka tidak aktif.
Menurut pengacara penggugat, Glen Summers, data-data yang dikumpulkan itu diduga dimanfaatkan untuk keperluan internal Google, terutama untuk targeted advertising atau iklan tertarget.
“Putusan ini menegaskan bahwa Google telah melakukan pelanggaran serius,” kata Summers, dikutip dari Android Authority (Minggu, 6/7).
Pihak Google tidak tinggal diam. Melalui juru bicara Jose Castaneda, perusahaan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini. Ini adalah kemunduran bagi pengguna Android karena menyalahpahami layanan yang dirancang untuk menjaga keamanan, performa, dan keandalan perangkat,” ujar Castaneda.
Google juga menekankan bahwa semua pengumpulan data dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan privasi yang telah disetujui oleh pengguna. Mereka bersikeras bahwa praktik tersebut tidak merugikan pengguna sama sekali.
Tak berhenti di California, Google ternyata masih menghadapi ancaman gugatan serupa dari 49 negara bagian lain di Amerika Serikat. Proses hukum di wilayah lain itu dijadwalkan mulai digelar pada April 2026.
Penulis: Zulkifli







