MAKASSAR — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun 2026, pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak, meskipun target pendapatan negara diperkirakan akan meningkat signifikan.
Dalam rapat kerja virtual dengan DPD RI, Rabu (3/9), Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski ada upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, kebijakan pajak yang berlaku tetap sama dan tidak ada penambahan jenis pajak baru.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani.
Pada RAPBN 2026, pendapatan negara direncanakan naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan sebagian besar berasal dari penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp 2.357,7 triliun.
Untuk mendorong penerimaan pajak, Sri Mulyani fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, dengan memberikan kemudahan bagi yang mampu membayar pajak dan bantuan untuk kelompok yang lebih lemah, seperti UMKM.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta, tidak ada pajak PPh, dan bagi yang omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5%.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberi pemihakan pada sektor UMKM yang diharapkan tumbuh lebih baik. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan bantuan perpajakan dengan pembebasan PPh,” bebernya.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pemerintah akan menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax serta memastikan kesetaraan perlakuan antara transaksi digital dan non-digital.
“Ini dilakukan untuk menjaga tata kelola pajak yang lebih baik dan memastikan pemeriksaan serta pengawasan data berjalan dengan lancar,”tutupnya.
Penulis: Zulkifli







