MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri–Aliyah) mulai merealisasikan janji kampanyenya dengan membebaskan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam meringankan beban ekonomi warga dan memperkuat pelayanan publik yang adil dan merata.

Melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan berbasis daya listrik rumah tangga, program ini resmi diberlakukan. Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA akan mendapat layanan kebersihan tanpa dikenakan biaya. Sementara rumah tangga dengan daya lebih tinggi memperoleh keringanan tarif signifikan.

Program ini diatur melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, dan menjadi salah satu prioritas dalam visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA”.

Peluncuran resmi digelar pada Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat Pemkot Makassar, Ketua TP PKK Melinda Aksa Mahmud, perwakilan BUMD, dan stakeholder lainnya.

Wali Kota Munafri menyatakan kebijakan ini akan dimulai pada Juli 2025. Data penerima manfaat terus diverifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran. Rumah-rumah penerima akan diberi stiker dan barcode sebagai penanda agar tidak lagi dikenai iuran sampah.

“Kita ingin layanan tetap maksimal, meski gratis. Tidak boleh menurun kualitasnya,” tegas Munafri.

Ia menambahkan bahwa Kecamatan Manggala, lokasi TPA, akan menjadi salah satu fokus utama.

Program ini ditujukan khusus bagi rumah tangga dengan keterbatasan ekonomi. Data dari Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan, pelanggan daya 450 dan 900 VA kini sepenuhnya dibebaskan dari iuran, sedangkan kategori lainnya mengalami penurunan tarif.

Sebagai contoh, pelanggan R1M/900 VA kini cukup membayar Rp15.000 per bulan dari sebelumnya hingga Rp24.000, sedangkan pelanggan R1/1.300 VA dikenai Rp20.000, dari sebelumnya Rp24.000.

Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, menegaskan bahwa kebijakan ini berbasis data terverifikasi yang menunjukkan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar. Selain pembebasan iuran, Pemkot juga akan menambah armada angkutan sampah untuk menjamin cakupan layanan yang merata.

“Tujuannya bukan hanya meringankan beban warga miskin, tetapi juga membangun budaya bersih yang lebih kuat di seluruh kota,” kata Ferdy.

Kebijakan ini adalah bukti nyata keberpihakan Pemkot Makassar kepada masyarakat kecil. Program ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Penulis: Ardhi