MAKASSAR—Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilwali Makassar pada 4-5 Februari 2025, termasuk gugatan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menjelang putusan tersebut, Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, optimistis MK akan menolak gugatan INIMI.

“Kami yakin gugatan ini tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat,” ujar Wina, Senin (3/2).

Menurutnya, dalil yang disampaikan oleh INIMI telah dibantah secara menyeluruh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, sehingga kecil kemungkinan untuk diproses lebih lanjut.

“Jawaban dari KPU dan Bawaslu sudah membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon dengan argumen yang rasional,” tambahnya.

Meski demikian, tim MULIA tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima hasil putusan MK.

“Kami sudah mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan. KPU dan Bawaslu juga telah menjalankan tugasnya dengan baik selama proses di MK,” jelas Wina.

Ia kembali menegaskan bahwa gugatan INIMI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwali Makassar.

Penulis: Irwan