MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan penyimpangan penempatan dana cadangan sebesar Rp24 miliar milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dana tersebut diketahui disimpan dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa mengikuti prosedur resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik.

“Terkait kasus ini, kami sudah meminta klarifikasi dari beberapa pihak. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa mengungkap identitas mereka,” jelas Soetarmi, Senin (2/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah perwakilan dari pihak bank.

Dana cadangan tersebut merupakan akumulasi dari laba usaha PDAM Makassar pada tahun 2023 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dipublikasikan secara terbuka.

Namun, penempatan dana tersebut tidak melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap prosedur pengelolaannya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal untuk mengevaluasi proses pengambilan keputusan terkait dana tersebut.

“Dana cadangan ini adalah hasil kerja keras bersama dalam meningkatkan pelayanan. Namun kami temukan ada penyimpangan prosedur dalam penempatannya. Karena itu, kami menelusuri semua dokumen dan komunikasi yang terkait,” ujar Hamzah.

Ia menegaskan bahwa PDAM Makassar sedang berupaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

“Kami tidak menutup-nutupi persoalan ini. Justru ini momentum memperbaiki sistem dan membangun kepercayaan publik,” tambahnya.

Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, meminta agar kasus ini diusut tuntas dan hasil dari bunga deposito juga dihitung untuk dikembalikan ke kas perusahaan.

“Jangan hanya fokus pada angka Rp24 miliar. Audit juga harus menghitung berapa keuntungan dari deposito tersebut dan memastikan seluruhnya dikembalikan ke perusahaan,” tegasnya.