MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan sekaligus akan menelusuri terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan pada Senin (30/9) kemarin pihaknya menerima aduan laporan perihal foto yang beredar yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon).

“Berdasarkan laporan awal tadi bahwa terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Tahapan pemilihan Gubernur Sulsel,” ucapnya.

Baca JugaBawaslu Sulsel Ingatkan Kualitas Demokrasi Ketika Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Dirinya menuturkan aduan tersebut dalam waktu dekat ini akan memproses laporan sekaligus memberikan kejelasan apakah persoalan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Tim Bawaslu akan melakukan penelusuran apakah masuk unsur pidana pemilu atau tidak,” bebernya

“Nanti inilah yang kami maksud di awal, bahwa persoalan keterpenuhan unsurnya, kemudian dia masuk ranah di mana nanti setelah dua hari ini. Nanti kami dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.