JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 yang diajukan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA).
Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi semakin kuat dan segera berlanjut ke tahap pelantikan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. Hakim MK menegaskan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, KPU akan segera menetapkan pasangan Andalan Hati sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030. Pelantikan mereka dijadwalkan berlangsung serentak pada Februari 2025.
Dalam Pilgub Sulsel 2024, pasangan Andalan Hati meraih 3.014.255 suara, unggul jauh dari pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara.
Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menyambut baik keputusan MK ini. Menurutnya, hasil ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” ujar Murlianto usai sidang di Gedung MK.
Penulis: Ardhi







