SULSEL—Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, mengungkapkan keyakinannya bahwa gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuahkan hasil positif.
Sidang MK pada Senin (20/1/2025) mendengar keterangan pihak termohon, KPU Sulsel, dan mengesahkan sejumlah barang bukti.
Dalam sidang tersebut, menurut Asri, KPU Sulsel kesulitan menjelaskan dugaan tanda tangan palsu dalam daftar pemilih.
“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Pihak termohon, termasuk KPU dan Bawaslu Sulsel, terlihat sulit menjelaskan fakta tanda tangan palsu yang kami ajukan,” ujar Asri.
Gugatan pasangan Danny-Azhar berfokus pada dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di TPS-TPS se-Sulsel.
Asri menjelaskan, dugaan tersebut berasal dari berbagai bentuk pembatasan partisipasi pemilih, seperti distribusi undangan memilih yang tidak merata.
Menurutnya, banyak pemilih yang tidak hadir digunakan suaranya oleh oknum penyelenggara dengan mencoblos secara sepihak dan memalsukan tanda tangan pemilih.
“Praktik ini berlangsung secara terstruktur dan masif,” tegasnya.
Tim Danny-Azhar menemukan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel.
Jika dihitung, jumlah ini mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu.
Asri menguraikan temuan tim hukum Danny-Azhar melalui dua pendekatan. Pertama, analisis selisih partisipasi pemilih.
Dari data tim mereka, hanya 50% pemilih yang menerima undangan memilih, sementara rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir karena berbagai alasan.
“Dari temuan ini, realisasi pemilih hanya 48,04%, jauh di bawah angka partisipasi 71,8% versi KPU,” jelasnya.
Dengan selisih ini, terdapat sekitar 1.587.360 suara tak bertuan.
Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu yang mencapai 1.600.280 suara.
Kedua pendekatan ini menunjukkan hasil yang hampir sama, memperkuat klaim adanya suara siluman.
“Jika suara tak sah ini dikurangi, perolehan pasangan nomor urut 2 berkurang drastis, dan kami, pasangan DIA, menjadi pemenang sebenarnya,” ujar Asri.
Ia optimis MK akan melanjutkan perkara ini ke tahap sidang pokok. “Fakta-fakta yang kami hadirkan sangat kuat. Kami yakin akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di MK,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







