SULSEL—Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat dari Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA yang dimiliki kuasa hukum pasangan DiA telah habis masa berlakunya.

Ketua tim Kuasa Hukum DiA, Donal Fariz mengakui hal tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa saat ini KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan resmi terkait hal itu.

Meski demikian, hal ini menimbulkan polemik di kalangan warganet, terutama pendukung pasangan calon lain dalam Pilgub Sulsel.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa masalah administratif seperti ini tidak akan memengaruhi jalannya sidang di MK.

“Itu hanya soal administratif yang sama sekali tidak mempengaruhi substansi atau proses persidangan. Hakim hanya mengingatkan, dan semuanya bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,” jelas Asri di Makassar, Senin (13/1).

Menurut Asri, masa berlaku KTA kuasa hukum pasangan DIA habis pada akhir tahun 2024 dan kini dalam proses perpanjangan.

“Kami sudah memiliki surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA sedang diperpanjang, dan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada panitera di MK. Jadi, semuanya sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

“Jangan menjadikan hal-hal kecil seperti ini sebagai bahan provokasi yang justru membingungkan masyarakat. Ini bukan kesalahan fatal yang bisa mempengaruhi hasil sidang,” kata Asri.

Sidang pendahuluan gugatan Danny-Azhar telah berlangsung pada Kamis (9/1). Sidang berikutnya akan diadakan untuk mendengar keterangan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, serta pihak terkait lainnya.

“Kita tunggu jadwal selanjutnya dari MK, apakah sidang akan digabung atau tidak, nanti kita lihat. Kami optimistis gugatan ini akan diterima dan diperiksa hingga ke pokok perkara,” tutup Asri.

Penulis:Ardhi