SULSEL—Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), mempersiapkan bukti untuk mendukung KPU dalam menghadapi gugatan dari pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyatakan bahwa persiapan bukti dilakukan karena pihaknya berstatus sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.

“Tim Hukum Andalan Hati sudah siap menghadapi proses ini. Namun, perlu ditekankan bahwa posisi kami adalah sebagai pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam persidangan nanti,” ujar MRR pada Sabtu (4/1).

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi sebagai pihak terkait sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap gugatan DiA yang menggugat KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Murlianto di MK pada Jumat kemarin.

Sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Andalan Hati telah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti kuat untuk menghadapi gugatan dari kubu DiA. Bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan MK.

“Jawaban dan bukti yang kami miliki akan disampaikan di sidang. Tujuannya untuk melemahkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” ungkap Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan yang diajukan DiA, KPU Sulsel menjadi pihak termohon. MK dijadwalkan akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Dalam gugatan tersebut, pasangan DiA meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil Pemilihan Gubernur Sulsel.

Kendati demikian, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati yang meraih 3.014.255 suara tetap mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sebagai pihak yang terkait langsung dengan hasil pemilu tersebut.

Penulis:Ardhi