SULSEL— Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan ini terdaftar pada 11 Desember 2024 dengan nomor registrasi 260.

Juru Bicara pasangan DiA, Asri Tadda, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilgub Sulsel.

“Alhamdulillah, gugatan ini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Ini bukan hanya soal hasil Pilkada, tetapi juga demi memperbaiki kualitas demokrasi kita di Sulsel,” ujar Asri, Jumat (12/12).

Menurut Asri, langkah hukum ini adalah bagian dari hak konstitusional setiap pasangan calon untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak pernah menuding pihak lain sebagai pelaku kecurangan. Ini murni untuk mengevaluasi dan menyempurnakan proses demokrasi melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat Sulsel untuk mendukung proses ini secara positif, tanpa prasangka bahwa gugatan ini hanya untuk mencari sensasi.

Asri menambahkan bahwa gugatan ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada.

“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga hukum tertinggi untuk menyelesaikan sengketa seperti ini. Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, mengatakan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan, selama didukung bukti kuat.

“Walaupun perbedaan suara cukup jauh, selama ada dugaan pelanggaran yang terbukti TSM, peluang untuk pemilihan ulang tetap ada,” ujar Prof. Aminuddin.

Dia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menilai setiap bukti yang diajukan untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.

Tim Danny-Azhar berharap langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. “Kami ingin momentum ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas demokrasi di Sulsel,” pungkas Asri.

Dengan adanya gugatan ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum secara bijak demi masa depan demokrasi yang lebih bersih dan transparan.**