Lintaskabar.id, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerima langsung kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama rombongan di ruang kerjanya, Lantai III Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan hukum di Kabupaten Sidrap. Secara khusus, mereka menyoroti pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Selain itu, mereka juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bentuk penguatan kerja sama.
Komitmen Tindak Lanjut dan Harmonisasi Regulasi
Dalam kesempatan itu, Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti poin-poin hasil pertemuan melalui pembahasan lanjutan. Ia juga mengungkapkan bahwa jajarannya telah menjalin komunikasi intens dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya dalam proses harmonisasi produk hukum daerah.
Dorongan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam memperkuat potensi daerah. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan layanan pencatatan serta perlindungan hukum terhadap potensi Sidrap, baik dalam bentuk merek maupun indikasi geografis.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih banyak produk lokal yang memiliki potensi besar namun belum terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan agar aktif mempercepat perlindungan indikasi geografis serta pendaftaran merek produk lokal sehingga memiliki kepastian hukum. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan setiap produk hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh bersama jajaran kepala dinas dan pejabat terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. (Ar)







