SULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), khususnya pada area seluas 12,11 hektare yang diklaim sebagai aset pemerintah provinsi, Jumat (16/5).
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Yeni Rahman, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulsel dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
DPRD menilai terbitnya sertifikat hak milik oleh pihak ketiga merupakan indikasi adanya potensi penyimpangan serius.
“Pemerintah wajib menelusuri asal-usul tanah yang telah disertifikatkan oleh pihak ketiga,” tegas Yeni.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kepolisian, dan instansi penegak hukum lainnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut.
DPRD juga mendorong agar Pemprov Sulsel memeriksa seluruh dokumen kerja sama dengan PT Yasmin secara rinci, termasuk perjanjian, perubahan perjanjian, notulensi, dan dokumen penting lainnya.
“Kami menegaskan batas waktu pemenuhan kewajiban PT Yasmin, termasuk penyerahan lahan kepada pemerintah provinsi,” lanjut Yeni.
Selain itu, DPRD juga meminta agar dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan klausul perjanjian jika PT Yasmin tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.
Pemprov juga diminta memastikan bahwa seluruh akses dan aset daerah seperti jalan milik Pemprov yang digunakan oleh PT Yasmin, memiliki dasar kontrak yang jelas serta memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah.
Mengingat kompleksitas permasalahan dan nilai strategis kawasan CPI, DPRD mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki sejarah kerja sama dengan PT Yasmin, legalitas reklamasi, status kepemilikan lahan dan sertifikat, serta memberikan rekomendasi langkah hukum dan administratif ke depan.
Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan agar Pemprov segera menyusun skema penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota yang belum menerima alokasi untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti. “Kami siap melakukan evaluasi dan koreksi demi pembangunan Sulsel yang lebih baik,” ujarnya.
Pada akhir rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Sulsel, Rahman Pina, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan atas rekomendasi tersebut. Semua anggota DPRD menyatakan persetujuan secara bulat.
Penulis: Ardhi







