Lintaskabar.id, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar Surianto untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.

Pemkot Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial menjadi pendekatan positif dalam penegakan hukum karena tidak hanya memberi hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam jumlah besar. Karena itu, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut.

Munafri juga berharap kerja sama ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik” jelasnya.

Siapkan Lokasi Kerja Sosial

Pemkot Makassar akan memetakan sejumlah lokasi untuk pelaksanaan kerja sosial, salah satunya melalui kegiatan kebersihan kota yang memberi manfaat bagi lingkungan.

“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” tukansya.

Implementasi KUHP Baru

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam penerapan pidana kerja sosial sesuai regulasi terbaru.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto. (Ar)