Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Karena kebijakan itu, Pemkot Makassar belum memproses usulan mutasi ASN dari luar daerah. Pemerintah juga belum membolehkan pegawai pindah bebas masuk ke Kota Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan moratorium itu berlaku sejak 1 Juli 2025 dan sampai sekarang belum dicabut.
“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026).
Surat Edaran Jadi Dasar Moratorium
Pemkot Makassar menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menetapkan dan menandatangani surat edaran itu pada 30 Juni 2025.
Kamelia menegaskan BKPSDM tetap menjalankan moratorium selama wali kota belum mencabut surat edaran tersebut.
Pemkot Kendalikan Belanja Pegawai
Menurut Kamelia, Pemkot Makassar menerapkan moratorium untuk mengendalikan belanja pegawai dalam APBD agar tidak naik signifikan.
“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.
Ia menyebut belanja pegawai Pemkot Makassar saat ini masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD.
Angka itu masih di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kota menahan sementara mutasi ASN dari luar daerah sampai porsi belanja pegawai bisa ditekan.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.
Kamelia juga mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar tetap berada di atas 32 persen. Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara mutasi masuk ASN dari luar daerah.
Tenaga Kesehatan Tetap Bisa Masuk
Meski begitu, Pemkot Makassar tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.
Kamelia menjelaskan, wali kota masih bisa mengizinkan mutasi masuk bila Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan kebutuhan tenaga medis tertentu, seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.
Di Luar Kebutuhan Mendesak Masih Ditangguhkan
Di luar kebutuhan mendesak itu, Pemkot Makassar tetap menangguhkan mutasi ASN dari luar daerah sampai moratorium dicabut secara resmi.
“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” tambah Kamelia. (Ar)







