Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Pemkot menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kecamatan Rappocini Jadi Sasaran Penataan

Setelah melakukan penataan di beberapa kecamatan lain, Pemkot kini menyasar Kecamatan Rappocini. Para pedagang membongkar 19 lapak secara mandiri pada Rabu (28/1/2025). Penertiban difokuskan pada deretan lapak yang telah berdiri puluhan tahun di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya sepanjang kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin.

Camat Tegaskan Pembongkaran Ikuti Teguran dan Perda

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menyatakan para pedagang membongkar lapak sebagai tindak lanjut surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya. Pihak kecamatan juga menjalankan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Lapak Tutup Drainase dan Ganggu Trotoar

Pemkot menilai lapak-lapak tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta mengurangi estetika kawasan jalan protokol. Kondisi itu membuat kawasan terlihat semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban Dipantau Camat dan Satpol PP

Aminuddin memantau langsung proses penertiban bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar. Aparat mengawasi pembongkaran mandiri sebagai bagian dari pendekatan persuasif, namun tetap menegakkan ketertiban umum dan kepentingan bersama.

“Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan,” tutur Aminuddin.

“Kami harapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman agar terlihat estetika,” lanjutnya.

Pemerintah Sudah Empat Kali Layangkan Teguran

Aminuddin menegaskan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut pemerintah telah memberikan peringatan berulang dengan pendekatan humanis sebelum pembongkaran dilakukan.

“Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya.

Lapak Berdiri Sekitar 20 Tahun

Aminuddin mengungkapkan lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin sudah berdiri sekitar 20 tahun. Pemkot baru bisa menatanya sekarang seiring penguatan komitmen menertibkan ruang publik agar lebih ramah dan tertata.

Kecamatan Siapkan Opsi Relokasi untuk Pedagang

Kecamatan Rappocini menyiapkan opsi relokasi ke beberapa titik yang dinilai lebih representatif. Namun Aminuddin mengakui pihaknya menghadapi kendala karena keterbatasan lahan kosong atau lahan milik Pemkot di wilayah Rappocini.

“Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya.

Aminuddin Tegaskan Penataan Bukan Matikan Usaha

Aminuddin menegaskan Pemkot tidak menertibkan lapak untuk mematikan mata pencaharian warga. Pemkot melakukan penataan agar ruang publik kembali berfungsi sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman dan nyaman.

“Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Aminuddin. (Ar)